Mabuk Miras dan Samcodin, 15 ABG Diamankan Tim Cobra
IRUL/BE AMANKAN: 15 ABG saat diamankan di Polsek Kaur Selatan lantaran kedapatan pesta Miras dan Samcodin, Sabtu 1 November 2025 malam.--
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 15 Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur digelandang ke Mapolsek Kaur Selatan, Sabtu 1 November 2025. Para ABG ini diamankan Tim Cobra Polsek Kaur Selatan (KS) saat sedang mabuk minuman keras (Miras) dan pil samcodin di salah satu pondok persawahan Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.
“Para ABG ini kita amankan di salah satu pondok persawahan Desa Jembatan Dua saat sedang mabuk Miras dan pil Samcodin. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan beberapa botol Miras, Komix dan pil Samcodin,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kapolsek Kaur Selatan, IPTU Ferdiansyah SH.
Dikatakan Kapolsek, dimana para ABG atau remaja itu diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan para ABG ini bermula dari Tim Cobra Polsek Kaur Selatan yang dipimpin IPTU Ferdiansyah SH melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di Kecamatan Kaur Selatan. Dalam giat itu tim Cobra tiba-tiba mendapati sekelompok remaja sedang asyik mabuk Miras dan Pil samcodin serta komix di pondok atau anjungan Persawahan di Desa Jembatan.
Mendapati hal ini petugas langsung mengamankan dan digiring ke Polsek KS untuk dilakukan pendataan agar tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut. Dari lokasi polisi berhasil mengamankan 1 Botol Minuman Keras merk NewPort, 2 Botol Minuman Keras Kawa Kawa, 1 Botol Minuman Keras Atlas, 2 Botol Minuman Keras Vodka, 2 Botol Minuman Keras Mansion, 12 Sachet Komix dan 1 Strip Obat Samcodin.
BACA JUGA:Aktivitas Ekspor - Impor Mati Suri, Penerimaan Bea Cukai Bengkulu Anjlok Drastis
BACA JUGA:Sampah jadi Berkah Rupiah, Kisah Kelompok Mawar Barokah dan Pendampingan Poltekkes Kemenkes Bengkulu
“Para remaja ini tidak kita tahan dan mereka dikembalikan ke rumah masing-masing serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan kembali. Dari hasil keterangan para pelaku Miras itu didapat di wilayah Kecamatan Kaur Selatan,” terangnya.
Ditambahkan pria asal Kedurang Bengkulu Selatan ini, dimana Cipkon ini akan terus dilakukan dengan sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang-undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal. Melalui kegiatan ini dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat.
“Kita selalu imbau pada masyarakat Kaur untuk tidak menjual Miras dan juga pil Samcodin tanpa izin. Karena Miras ini dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat dan menyebabkan tidak kriminalitas,” jelas Kapolsek.(Irul)