PKL Pasar Minggu Bengkulu Dideadline 7 Hari, Membandel Segera Ditertibkan
IST/BE Para pedagang yang menempati area terlarang berjualan diberikan peringatan untuk pindah.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KZ Abidin Pasar Minggu, khususnya bagi pedagang yang membuka lapak diarea terlarang di depan Mega Mall dan PTM. Para pedagang diberi tenggat waktu 7 hari kedepan agar pindah ke dalam pasar, tempat yang sudah disediakan.
Asisten II Setda Kota Bengkulu, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Kota Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
"Keberadaan PKL di badan jalan dan trotoar jelas melanggar aturan. Selain mengganggu pengguna jalan, kondisi ini menimbulkan kemacetan dan mengurangi estetika kota. Karena itu, kami beri waktu satu minggu agar seluruh pedagang pindah ke dalam pasar," ujar Sehmi.
Pemkot memberikan teguran secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika dalam waktu yang ditentukan pedagang masih berjualan di badan jalan, maka tim gabungan akan melakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:UMP 2026 Diusulkan Naik 15 Persen, Begini Respons Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Baru 80% CJH Seluma Terverifikasi di Kemenag
"Surat peringatan dikeluarkan setiap hari oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Setelah tiga kali teguran, barulah dilakukan penertiban," jelasnya.
Dalam proses ini Polresta Bengkulu siap mendukung langkah Pemkot Bengkulu dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait penataan PKL.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bengkulu, Fachrizal menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Wali Kota untuk segera melakukan langkah penertiban.
"Setiap hari kami berikan imbauan melalui surat peringatan. Jika dalam tiga kali peringatan para pedagang tetap tidak mengindahkan, maka kami lakukan penegakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fachrizal.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (Medi Karya Saputra)