Permudah Lacak Status dan Tunggakan Pajak Kernas, Pemprov Bengkulu Pasang Sistem QR Code
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menempelkan QR Code Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu, Senin, 3 November 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memulai langkah modernisasi dan digitalisasi aset daerah dengan melakukan pemasangan QR Code pada seluruh kendaraan dinas (kernas).
Peluncuran sistem baru ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi di Lapangan Apel Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 3 November 2025.
Langkah ini diambil sebagai terobosan untuk mempermudah proses pendataan, pengawasan, dan monitoring kepatuhan pembayaran pajak kendaraan operasional milik pemerintah.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, inovasi digital ini akan memudahkan Pemprov dalam melacak dan mengelola data setiap kendaraan dinas secara akurat dan terintegrasi. Salah satunya, untuk mengidentifikasi status pajak kendaraan.
BACA JUGA:BBM Sering Langka, Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota 2026 Naik
"Dibayar pajaknya kapan, nanti dapat diketahui. Sehingga ini memudahkan kita terhadap kendaraan dinas nanti," ujar Herwan.
Dijelaskannya, data kernas yang terekam melalui QR Code tersebut akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan disiplin administrasi. Termasuk, memastikan ketaatan pembayaran pajak kernas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Untuk memastikan data-data itu nanti menjadikan kita untuk lebih patuh dalam membayar pajak, salah satu diantara itu," ungkapnya.
Herwan mengatakan, melalui sistem QR Code, setiap kendaraan dinas memiliki identitas data digital.
Data ini mencakup informasi penting seperti data kepemilikan, kondisi kendaraan, serta riwayat penggunaannya.
"Jadi semua status kendaraan dinas dapat diketahui," beber Herwan.
Tidak hanya itu, Herwan mengatakan, sistem baru ini juga dirancang untuk meminimalisir penyalahgunaan aset negara. Semua aset akan terdata secara terbuka bagi pihak yang berwenang, yang dapat dengan mudah memindai QR Code menggunakan ponsel untuk mengetahui status kendaraan tersebut.