Harian Bengkulu Ekspress

Kasus OTT 2023, 3 Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka, Berikut Daftarnya

Jumpa Pers : Penetapan tiga orang tersangka -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Tiga orang Kepala Desa (Kades) aktif ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang.

Ketiganya yakni AK Kades Bogor Baru, BA Kades Kampung Bogor dan HE Kades Pagar Gunung, mulai ditahan penyidik sejak Senin malam 3 November 2025. 

Kapolres Kepahiang, AKBP M Faisal Pratama SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar STrk mengatakan ketiga kades ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII tahun 2023 lalu. 

"Malam ini kita menetapkan tiga tersangka yakni AK, BA dan HE. Ketiga akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Dennyfita. 

BACA JUGA:Libatkan DPRD Provinsi Bengkulu Atasi Banjir dan Infrastruktur, Wali Kota Bengkulu Perlu Sinergi Antar Lembaga

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Ikuti Pendidikan Khusus di NUS Singapura dan Lemhanas

Terkait dengan peranan ketiga tersangka Kasatreskrim berjanji akan mengungkapkan dalam rilis berikutnya. Karena penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang masih berkerja guna mengetahui kerugian negara dalam perkara ini. 

"Nanti perkembangan berikutnya akan kita sampaikan," sebut Dennyfita. 

Ditegaskan Dennyfita, ketiga kades aktif ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan anggota Polres. Serta memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat menyeret para tersangka kedalam persidangan nantinya. 

"Sebelumnya kita sudah gelar perkara di Polda Bengkulu bulan Oktober lalu. Serta hasil penyidikan malam ini ditetapkan tiga orang tersangka," lanjutnya. 

Penetapan tiga orang kades ini merupakan babak baru  dalam kasus OTT dua tahun silam.

Sebab, sebelumnya Tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang pasca OTT sudah menetapkan dua orang tersangka yakni KR ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang beserta FR politisi Partai Golkar. 

Informasi santer beredar dikalangan jurnalis, adanya indikasi rekayasa dalam kasus OTT di rumah ASN Dimas PMD Kabupaten Kepahiang ini.

Ketika dikonfirmasi dengan Kasatreskrim AKP Dennyfita Mocktar STrk, Ia tidak membantah isi tersebut. Kasatreskrim berjanji akan mengungkapnya secara signifikan dalam rilis perkembangan perkara berikutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan