Harian Bengkulu Ekspress

Tiga Desa di Kepahiang Dipimpin Sekdes, Ini Penyebabnya

Rilis penetapan tersangka kasus OTT fee proyek BBWSS di Kepahiang beberapa waktu lalu.- IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Kepala Desa (Kades) Bogor Baru AK, Kades Kampung Bogor BA serta Kades Pagar Gunung HE baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang.

Ketiga Kades tersebut, saat ini ditahan di Rutan Polres Kepahiang, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Sementara disisi lainnya, ketidakhadiran mereka di desa membuat desa masing-masing saat ini dalam kondisi kekosongan pemimpin.

Plt Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili SE menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pihak kecamatan dan juga perangkat desa masing-masing. Dalam rapat tersebut, diminta agar masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) untuk memimpin sementara waktu di desa.

"Kemarin kita sudah lakukan rapat bersama kecamatan dan juga pemerintah desa masing-masing, diputuskan agar Sekdes dari masing-masing desa akan menggantikan Kades sementara waktu. Jadi status Sekdes ini nantinya selaku Plh," jelas Zaili.

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Alai Gelar Musrenbangdes TA 2027, Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan

BACA JUGA:Hidrometeorologi Mengintai, Kaur Kerahkan Kekuatan

Keputusan untuk mengangkat Sekdes menjadi Plh ini, dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa masing-masing. Dengan demikian roda pemerintahan di desa bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena tidak boleh terjadi kekosongan, jadi diputuskan supaya Sekdesnya memimpin sementara waktu dengan status sebagai Plh," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Ketiganya ialah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, BA serta Kades Pagar Gunung, HE. Pascapenetapan 3 tersangka dalam kasus ini, banyak yang bertanya-tanya, sebetulnya apa peran dari masing-masing Kades tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang sempat menjadi bahan perbincangan publik pada tahun 2023 ini.

Kapolres Kepahiang, AKBP M Faisal Pratama SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dennyfita Mochtar STrk masih belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Kendati demikian, Dennyfita memastikan bahwa pihaknya akan menjabarkan peran dari masing-masing Kades ini pada press release yang akan datang.

"Kami akan melakukan penyidikan sebagaimana peran dari masing-masing tersangka. Peran mereka ini nanti akan saya sampaikan pada rilis berikutnya, karena untuk saat ini tersangka baru kami mintai keterangan, dan akan dilakukan penahanan. Untuk hasil penyidikan lebih lanjut, nanti pasti akan kami sampaikan kembali," demikian Kasat Reskrim. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan