Jatah Preman Gubernur Riau Rp7 Miliar, 2 Kali Lolos, yang ke-3 Diciduk KPK
KPK menghadirkan Gubernur Riau, AW (tengah), Kadis PUPR, MAS (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur, DAN (kiri) setelah ditetapkan tersangka, Rabu 5 November 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Penantian harap-harap cemas masyarakat akan nasib Gubernur Riau, AW setelah diboyong KPK ke Jakarta pada Selasa, 4 November 2025 akhirnya terjawab.
Orang nomor 1 di Riau tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa jatah preman (japrem) senilai Rp7 miliar.
Sang gubernur diduga menerima suap terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
Anggaran tersebut dibagi untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Tim kemudian menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan menemukan adanya permintaan uang oleh Gubernur Riau melalui bawahannya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Program Jaksa Garda, Pj Sekdaprov Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaannya
Adapun kronologis kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, FRY menggelar pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah.
Pertemuan itu membahas kesanggupan memberikan setoran kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Namun, permintaan naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah langsung AW melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, MAS.
“Para kepala UPT diancam akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Di lingkungan Dinas PUPR, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman atau japrem,” jelas Asep.
KPK mencatat ada tiga kali penyerahan uang kepada Gubernur AW, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen Rp7 miliar.
Pada penyerahan terakhir, Senin, 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan di salah satu kafe di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan AW, Kepala Dinas PUPR-PKPP MAS, Sekretaris Dinas FRY, lima kepala UPT, serta seorang tenaga ahli gubernur berinisial DAN.