Harian Bengkulu Ekspress

11 Orang Diamankan Positif Narkoba, Penggerebekan Eks Lokalisasi Pulaubaai Bengkulu

IST/BE Sejumlah warga yang tinggal di eks lokalisasi Pulau Baai Kelurahan Sumber Jaya dilakukan tes urine saat tim gabungan melakukan kegiatan operasi pemulihan kawasan rawan narkotika terpadu. Dari 80 lebih warga yang dites urin, 11 orang dinyatakan pos--

Harianbengkuluekspress.id - Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, Dit Narkoba Polda Bengkulu, TNI dan Satpol PP mengamankan 11 orang terkait terdugapenyalahgunaan narkotika. Belasan orang tersebut diamankan saat tim gabungan melaksanakan operasi pemulihan kawasan rawan narkotika terpadu di eks lokalisasi Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Alexander S Soeki 11 orang diamankan, karena saat urine dites positif menggunakan narkoba. Mereka dilakukan rehabilitasi untuk proses selanjutnya. Selain itu, BNNP juga melakukan pendalaman terkait asal narkoba yang mereka konsumsi.

"Masih dilakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan mereka dengan peredaran narkoba. Untuk penggguna akan dilakukan assesmen terpadu" ujar Kombes Pol Alexander.

Kegiatan tersebut dilakukan tim gabungan setelah menerima informasi kawasan eks lokalisasi kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Berbekal informasi itulah, tim gabungan turun melakukan penindakan. Hanya saja, saat kegiatan dilakukan, tim hanya menemukan 11 pengguna narkoba, 1 linting ganja, plastik pembungkus sabu. Total yang dilakukan tes urine sebanyak 83 orang.

BACA JUGA: Dispora Benteng Bangun 2 Lapangan Voli Standar Nasional, Ini Bakal Lokasinya

BACA JUGA:Banyak Warga Belum Tahu IGD Puskesmas Buka 24 Jam

Untuk dilakukan rehabilitasi tidak serta merta bisa dilakukan. BNNP perlu melakukan assesmen terlebih dulu kepada 11 orang yang diamankan. Dari assesmen akan diketahui kategori pengguna seperti apa. Selain itu, rehab diberikan berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) terkait syarat pemberian rehabilitasi. Umumnya sabu dibawah 1 gram, ekstasi 8 butir atau ganja 5 gram. 

"Atau jika mereka ini murni pengguna tidak terlibat jaringan apapun maka bisa dilakukan langsung rehabilitasi. Baik itu rawat inap atau rawat jalan," terang Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron.

Sebelas orang diamankan terdiri dari 8 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Saat mereka ditanya dari mana mendapatkan narkoba, belum ada yang memberikan keterangan jelas kepada penyidik. Untuk itu, 11 orang yang positif narkoba kemudian diamankan ke kantor BNNP Bengkulu untuk diperiksa. Saat ini penyidik BNNP Bengkulu, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan