Kinerja GAD di Rejang Lebong Dievaluasi, Ini Tujuannya
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPdI --
CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan melakukan evaluasi terhadap kinerja 156 guru agama desa (GAD) dan kelurahan di 15 kecamatan yang ada di daerah tersebut. Evalusi dilakukan terhadap kinerja mereka selama bertugas di tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terima Anugerah Kehormatan Lembaga Adat Melayu Jambi, Ini Sebutannya
BACA JUGA:Air Hujan Bikin Sakit? Ini Kata Ahlinya
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPdI menjelaskan, evaluasi yang dilakukan tersebut untuk melihat sejauh mana kinerja pada GAD selama mereka bertugas.
"Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan kita, apakah akan diperpanjang kontraknya atau tidak ditahun 2024 ini," terang Herwin.
Dikatakan Herwin, evaluasi juga dilakukan karena ada beberapa GAD milik Pemkab Rejang Lebong yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta ada juga GAD yang mengundurkan diri.
Dalam proses evaluasi tersebut, Herwin mengaku, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari masing-asing kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong serta meminta para GAD untuk melakukan pemberkasan ulang.
"Saat ini kita juga masih menunggu rekomendasi dari masing-masing kecamatan serta meminta para GAD untuk pemberkasan ulang," tambah Herwin.
Diungkapkan Herwin, pada Desember lalu pihaknya telah meminta laporan dari masing-masing GAD. Kemudian selain laporan pada Bulan Desember, GAD juga diminta untuk membuat laporan akhir tahun.
"Kita semua tahu bahwa GAD ini kita gaji menggunakan APBD sehingga mereka harus melaksanakan kewajiban mereka," kata Herwin.
Herwin mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait dengan gaji yang diberikan kepada GAD. Dimana gaji atau honor yang diterima masing-masing GAD sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.(251)