Harian Bengkulu Ekspress

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sulit Terwujud, Sumardi Optimis Tak Tergoyahkan

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi optimis PAW atas dirinya sulit terealisasi. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Drs. Sumardi, MM angkat bicara terkait polemik usulan DPP Partai Golkar soal Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. 

Sumardi dengan tegas mengatakan, proses PAW tersebut 98 persen tidak akan terjadi. Sebab, usulan dari partainya itu tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

"Mengenai PAW itu, saya ingin sampaikan, saya katakan 98 persen itu tidak akan terjadi," tegas Sumardi, Senin, 10 November 2025.

Ia menjelaskan, meskipun ada surat rekomendasi dari Ketua Umum Partai Golkar, surat tersebut tidak bisa serta-merta dieksekusi. 

Ia mengibaratkan, surat rekomendasi tersebut seperti promo diskon yang tetap memiliki syarat dan ketentuan berlaku. 

BACA JUGA:Polresta Siagakan Personel di SPBU, Antisipasi Kemecetan Lalu Lintas Akibat Panjangnya Antrean

BACA JUGA:Jembatan Kebun Tebeng di Kota Bengkulu Tuntas 75 Persen, Ditarget Tuntas Dalam Waktu Dekat

"Di dalam surat itu, poin pertama menyebutkan PAW unsur pimpinan. Tapi poin ketiga dan keempat menyatakan rekomendasi ini harus berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD," jelasnya.

Menurut Sumardi, syarat dan ketentuan yang berlaku adalah peraturan perundangan yang menjadi dasar PAW pimpinan DPRD, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Nomor 33 Tahun 2025.

Namun, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi untuk melakukan PAW unsur pimpinan dari Partai Golkar. Sementara dari surat yang diberikan, tidak ada satupun yang terpenuhi dalam rencana PAW. 

"Apa syarat-syarat untuk PAW itu? Satu, meninggal dunia, dibuktikan dengan akta kematian. Yang kedua, surat pernyataan pengunduran diri dari yang akan diganti," beber Sumardi. 

Syarat lainnya, lanjut Sumardi, adalah tersandung kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian pindah partai, atau keanggotaannya dicabut. 

Lalu harus dibuktikan dengan putusan dari mahkamah partai atau surat keterangan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menyatakan tidak ada sengketa. 

"Ini saya bicarakan karena sudah terlalu banyak informasi simpang siur," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan