Korupsi Tebas Bayang di Dinas PUPR Lebong: Anggaran Rp1,1 Miliar, Kerugian 928 Juta
Sidang perdana kasus korupsi proyek tebas bayang ruas Jalan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa, 11 November 2025. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus korupsi proyek tebas bayang ruas Jalan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa, 11 November 2025.
Tiga orang terdakwa yang terseret pada perkara tersebut adalah Haris Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Lebong, Ramades Wijaya selaku PPTK Bidang Bina Marga dan Rudi Hartono selaku bendahara pengeluaran pembantu Bidang Bina Marga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma SH MH mengatakan, tiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.
"Untuk pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," jelas Robby.
BACA JUGA:Perayaan Natal Oikumene Bakal Meriah, Kajati Temui Gubernur dan MUI Provinsi Bengkulu
Terkait dengan peran masing-masing terdakwa, Robby menyampaikan, para terdakwa punya peran masing-masing hingga merugikan negara Rp 928 juta tersebut. Tetapi, terdakwa Haris selaku KPA yang menikmati uang paling banyak. Salah satu pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan manipulasi SPj proyek tebas bayang jalan di Kabupaten Lebong.
"Salah satu pelanggarannya manipulasi proyek tebas bayang hingga merugikan negara," imbuhnya.
Pada perkara tersebut, JPU Kejari Lebong akan menghadirkan 20 orang saksi. Sidang pekan depan, akan dihadirkan 5 saksi, dalam satu minggu rencanannya akan digelar 2 kali sidang. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan waktu persidangan.
"Saksi lebih kurang 20 orang, untuk sidang pekan depan 5 orang saksi yang dihadirkan," ungkap Robby.
Julita SH selaku kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena menilai sudah sesuai dengan ketentuan. Tetapi saat sidang materi pokok perkara, pihaknya akan menganalisasi ada atau tidak hal yang memberatkan para terdakwa.
"Saat sidang pembuktian akan kami bedah, kalau perlu akan kami masukkan dalam pembelaan," ujarnya.
Perkara tersebut disidik Kejari Lebong atas laporan dari masyarakat. Tersangka ditetapkan pada bulan Juli 2025 lalu. Total anggaran proyek tebas bayang atau pembersihan semak tepi jalan raya itu Rp 1,1 miliar.(167)