Terdakwa Samisake di Bengkulu Divonis 15 Bulan Penjara, Vonis Sama dengan Tuntutan JPU
IST/BE DIPUTUS BERSALAH: Mantan Ketua LPM Rawa Makmur, Eriadi, menjalani sidang putusan perkara korupsi dana bergulir Samisake di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa, 11 November 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 bulan penjara.--
Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Eriadi, mantan Ketua LPM Rawa Makmur, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir Samisake jilid II. Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa, 11 November 2025.
Majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan, pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
BACA JUGA:Nasi Kotak dan Kue Kotak Dimarkup, Sidang Kasus DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Warga Diminta Waspada Badai Angin Kencang
Kuasa hukum terdakwa, Eriadi, Widia Timur SH mengatakan, belum memutuskan langkah hukum selanjutnya, namun meminta, agar penegak hukum juga menindaklanjuti pihak lain yang terlibat dalam program Samisake.
“Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Kami harap jangan klien kami saja yang diproses, tetapi juga pihak lain yang terlibat,” ujar Widia.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut Eriadi dengan hukuman serupa 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp117 juta subsidair 8 bulan penjara. Dalam persidangan, diketahui Eriadi telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp117 juta sebelum putusan dibacakan. (Rizki Surya Tama)