Baru Ditahan, Tersangka Proyek BBWSS 7 Kepahiang Siap Buka-bukaan
Dua tersangka baru kasus fee proyek P3TGAI dari BBWSS 7, yang sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Kepahiang tahun 2023 lalu, digiring menuju mobil tahanan, Rabu, 12 November 2025. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Usai menahan tiga orang Kades pada minggu lalu, Rabu 12 November 2025 penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang kembali menahan dua orang tersangka yakni Ka, seoranh ASN Kabupaten Kepahiang dan FR, politisi Partai Golkar Kabupaten Kepahiang.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk melanjutkan proses penyidikan dalam perkara pemberian fee proyek P3TGAI dari BBWSS 7, yang sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Kepahiang tahun 2023 lalu.
Dengan kondisi tangan diborgol, Ka dan FR digiring menuju mobil tahan untuk kemudian dititipkan sementara waktu di ruang sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, Ka menegaskan akan terus berjuang untuk mengungkap keberadaan atas perkara hukum yang menjeratnya tersebut.
"Terus berjuang," tegas Ka.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ka, Aan Julianda SH MH mengaku siap menjalani proses hukum yang dihadapi klainnya.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono: Lahirkan Banyak Program Bantu Masyarakat
BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu Picu Lonjakan Kasus ISPA di Bengkulu, Hewan Ternak juga Rentan Terserang Penyakit
Aan berjanji siap buka-bukan di Pengadilan Tipidkor nanti guna mengungkap semua orang yang terlibat sampai OTT terjadi di kediaman ASN Dinas PMD Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang tahun 2023 lalu.
"Iya kita akan buka-bukan di Pengadilan nanti. Siap buka semua siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Aan Julianda.
Aan memastikan jika baik di tahun 2023 lalu maupun tahun 2025 Ka sudah membuka semuanya secara terang benderang, dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Kita siap buka semuanya, secara terang benderang," ujar Aan.
Disisi lain kuasa hukum FR, Magdaliansi SH MH menegaskan dalam perkara ini kliennya tidak banyak berperan, karena saat itu hanya menjembatani agar kegiatan P3TGAI itu bisa didapatkan desa-desa di Kabupaten Kepahiang.
"Kebetulan saat itu kliennya saya lagi mencalon. Sehingga mau menaikkan nama makanya mengkomunikasikan di pusat untuk membantu pembangunan di sini (Kepahiang)," ungkap Magdaliansi.