Harian Bengkulu Ekspress

Polda Sita Dua Mobil Tersangka Kasus PHL PDAM, Diduga Hasil Gratifikasi dan Suap

IST/BE Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus menyita dua unit mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terha--

Harianbengkuluekspress.id – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan dua unit kendaraan milik para tersangka.

Dua mobil yang disita, yaitu Toyota Innova G tahun 2016 milik tersangka Samsul Bahari, selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, serta Daihatsu Xenia warna hitam tahun 2017 milik tersangka Yanwar Pribadi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana SIK MM MAP CPHR CBA, membenarkan dilakukannya penyitaan tersebut.

“Mobil Innova disita dari saudara SB, dan Xenia dari tersangka YP. Keduanya diduga berasal dari gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” jelas Kabid Humas.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa menyebutkan, penyitaan dilakukan setelah kendaraan tersebut diidentifikasi kuat berkaitan dengan aliran dana dugaan korupsi PHL PDAM.

Penyidik Tipidkor masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara saat ini dalam tahap P-19 dan sedang disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki. Mereka masing-masing menjabat sebagai Direktur, Kepala Bidang, dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak turut dipanggil, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Perumda Tirta Hidayah, pejabat dari jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, para pegawai PHL, serta mantan kuasa hukum tersangka Samsul Bahari, Anastasia Pase, yang juga memenuhi panggilan penyidik. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan