Posko Pengaduan Korban Investasi VIR di Kepahiang Dibuka, Ini Tujuannya
Gedung Mapolres Kepahiang, saat ini Unit Tipidter Polres Kepahiang membuka posko pengaduan.-Doni/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Merespon keresahan masyarakat, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan dalam mengikuti investasi VIR yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2025.
Kapolres Kepahiang, AKBP M Faisal Pratama SIK MH melalui Kanit Tipidter Ipda Harianto mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka Rabu 19 November 2025 berada disalah satu ruangan Gedung Satreskrim Polres Kepahiang. Sehingga setiap warga yang merasa dirugikan dan menjadi korban kejahatan investasi VIR dapat menyampaikan laporan dengan membawa bukti-bukti pendukung.
"Silahkan lapor dengan membawa bukti. Laporan bisa secara langsung mendatangi Polres atau lewat pesan melalui nomor kontak pengaduan yang tersedia," tegas Ipda Harianto.
BACA JUGA: KN Dugaan Korupsi DD di Lebong Segera Dihitung, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kapolres Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kaur, Pemkab Kaur Gelar Upacara HUT ke-57 Provinsi Bengkulu
Sejauh ini informasi terhimpun di lapangan, sudah ada 4 orang petinggi atau orang yang membawa investasi VIR di Kabupaten Kepahiang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter Polres Kepahiang. Salah satu yang diketahui yakni Fisol H yang memang gencar jadi pembahasan netizen media sosial sebagai pembawa VIR di Kabupaten Kepahiang. Menurut informasi berdasarkan bila dibawah Fisol sudah ada 2.000 orang lebih yang ikut berinvestasi VIR. Informasi tersebut terus didalami penyidik, guna mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses rekrutmen member -member VIR di Kabupaten Kepahiang.
"Laporan korban secara resmi belum ada, besok (Hari ini,red) kita buka posko pengaduan," jelasnya
Sebelumnya imbauan supaya masyarakat yang merasa jadi korban investasi VIR Kabupaten Kepahiang dapat menempuh jalur hukum. Dengan membuat laporan langsung ke Mapolres Kepahiang, supaya perkara investasi VIR dapat diproses sesuai jalur hukum yang ada.
Diduga cukup banyak ASN atau PNS Pemkab Kepahiang ikut dalam investasi VIR yang mewajibkan anggota untuk menanamkan modal mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Bagi masyarakat, warga yang merasa dirugikan atau korban. Saran saya lapor ke APH, biar tahu. Jadi jangan sentimen-sentimen di media sosial," ungkap Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.
Laporan korban akan menjadi dasar kepolisian dalam mengungkap ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum dalam perkara investasi Vir di Kabupaten Kepahiang. Sehingga perkaranya mendapatkan kejelasan dan setiap orang yang bersalah dapat tuntut pertanggung jawaban secara hukum.
"Kalau merasa tidak puas, rasa kita ditipu - tipu lapor ke APH," saran Bupati.
Promotor Aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang, Faisol Husein belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, aplikasi VIR yang beberapa bulan terakhir digadang-gadang dapat menjadi sebuah investasi yang menjanjikan, malah rungkat dan kini mulai diragukan.
Faisol ditemui awak media pada saat dirinya tengah berada di Polres Kepahiang. Disinggung terkait bagaimana kelanjutan dari aplikasi itu, ia mengatakan, bahwa dirinya sendiri tidak bisa memastikannya.