Harian Bengkulu Ekspress

Pemprov Kebut Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Target Tuntas 2025

Sri Hartika--

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempercepat proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hingga saat ini, sudah 4.294 orang dari 4.387 usulan, telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi mengatakan, berdasarkan data real-time terbaru, mayoritas usulan Pemprov Bengkulu telah disetujui.

"Secara real time, dari 4.387 orang PPPK Paruh Waktu yang kita usulkan, alhamdulillah sebanyak 4.294 orang sudah keluar mendapatkan tanda tangan Pertek dari BKN," ujar Sri, Rabu 19 November 2025.

Dijelaskannya, dari total usulan 4.387 orang PPPK Paruh Waktu, masih tersisa 93 orang yang belum mendapatkan Pertek. Saat ini statusnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak BKN.

"Insya Allah dalam 1-2 hari ini bisa rampung. Sisa 90-an ini masih diverifikasi apakah dokumennya utuh dan sesuai kriteria," tambahnya.

BACA JUGA:Pemdes Semelako Atas Bangun 2 Titik SPAL, Sesuai Permintaan Masyarakat

BACA JUGA:Pojok Media, Rangkul Wartawan

Sri mengatakan, proses verval oleh BKN itu, tujuannya untuk memastikan keutuhan dan kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang ditetapkan.

"Jika masih ada perbaikan dokumen, tentu akan dikembalikan ke BKD untuk kami lengkapi, lalu masuk lagi ke daftar tunggu di Pertek BKN," jelas Sri.

Setelah seluruh Pertek tuntas, BKD Provinsi Bengkulu akan segera mengusulkan penetapan NIP kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan atau pelantikan PPPK Paruh Waktu.

"Setelah tuntas, kita usulkan ke Pak Gubernur. Kami juga sedang menunggu petunjuk apakah perlakuan pengangkatan atau pelantikannya sama dengan PPPK penuh waktu atau ada mekanisme lain," bebernya.

Sri menegaskan Pemprov Bengkulu berkomitmen besar untuk menyelesaikan seluruh proses ini pada tahun 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan