Perampingan OPD, Belum Masuk Meja DPRD
RIO/BE Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu ternyata belum masuk dalam usulan daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Progpemperda) tahun 2026.--
Harianbengkuluekspress.id - Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dirancang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, di bawah kepemimpinan Gubernur H Helmi Hasan SE. Kebijakan itu akan memangkas jumlah OPD gemuk, dari 47 OPD menjadi hanya 27 OPD . Namun, ambisi besar sebagai upaya efisiensi anggaran itu tidak juga masuk ke meja DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, dalam usulan daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, perampingan OPD tidak dimasukkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Ali Saftaini mengatakan, rancangan perampingan struktur organisasi itu harus dilakukan perubahan Perda. Sebab, nama-nama OPD itu sudah tercatat dalam Perda.
"Belum ada masuk usulan," terang Ali, Kamis 27 November 2025.
Ali menjelaskan, berdasarkan usulan Propemperda tahun 2026, hanya ada empat usulan. Yaitu, Raperda APBD Bengkulu Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi yang merupakan lanjutan dari tahun 2025.
"Kalau usulannya hanya empat itu saja," tambahnya.
BACA JUGA:Cegah Pajak BBM Bocor, Pemprov Siapkan Aplikasi
BACA JUGA:Mantan Dirut Dituntut Paling Berat, Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Curup
Ali menegaskan, jika eksekutif serius ingin perampingan OPD yang ada saja ini. Maka harus ada langkah cepat dilakukan. Tentu langkah awal dengan melengkapi administratif perubahan Perda.
"Kalau mau ini cepat dilakukan, seharusnya bisa langsung diusulkan agar proses cepat dilakukan," tegas Ali.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan, usulan perampingan OPD lewat perubahan Perda itu, akan disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2026 nanti. Sebab, saat ini usulan perampingan tersebut masih dalam tahap proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perampingan masih proses di Kemendagri. Jadi memang belum kita usulkan tahun ini. Insyaallah tahun 2026," ujar Herwan.
Herwan mengatakan, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh Kemendagri. Salah satu kajian mengenai efisiensi yang dihasilkan dari penggabungan beberapa OPD di Pemprov Bengkulu.
"Kemendagri minta telaah terkait restrukturisasi, bergabungnya beberapa OPD itu, dan berapa efisiensi yang diperoleh. Itu sudah kami sampaikan," jelasnya.
Sejauh ini, menurut Herwan, Sub Direktorat di Kemendagri melalui Kepala Biro Ortala telah memberikan sinyal positif. Dokumen yang diminta telah dilengkapi dan siap diproses lebih lanjut.