Harian Bengkulu Ekspress

Cegah Pajak BBM Bocor, Pemprov Siapkan Aplikasi

RIO/BE Bapenda Provinsi Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan sistem aplikasi terintegrasi sebagai upaya menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan sistem aplikasi terintegrasi. Aplikasi ini diklaim akan mampu mengubah tata kelola pajak bahan bakar menjadi transparan, real-time, dan akuntabel.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu Riki Hiriantoni SSTP ME menjelaskan, aplikasi ini nantinya akan menjadi pusat data dashboard bagi seluruh transaksi penyaluran BBM di Provinsi Bengkulu. Sistem ini mewajibkan seluruh Wajib Pungut (WAPU) baik perusahaan penyalur bahan bakar maupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menginput data secara disiplin.

"Aplikasi ini dibangun untuk menutup peluang kebocoran. Setiap penyerahan BBM dari perusahaan ke SPBU otomatis tercatat sebagai objek pajak yang wajib dilaporkan. Lewat sistem digitalisasi, tata kelola akan jauh lebih tertib dan transparan," ujar Riki, Kamis 27 November 2025.

Dijelaskannya, aplikasi ini nantinya akan dapat dirasakan, ketika terjadi dampak kelangkaan BBM yang kerap terjadi di Provinsi Bengkulu. Sebab ketika langka, BBM diambil dari provinsi lain. Ketidakjelasan data distribusi seringkali menyulitkan pengawasan.

"Kelangkaan di masyarakat berpengaruh langsung pada penerimaan pajak. Karena itu, aplikasi digital ini akan mencatat seluruh penyaluran dan nilai pajak secara detail. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Gubernur juga akan lebih mudah mengambil kebijakan strategis karena datanya jelas, terukur, dan real-time," tambahnya.

BACA JUGA:Mantan Dirut Dituntut Paling Berat, Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Curup

BACA JUGA:Pembakar Pasar Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Riki menegaskan,  sistem aplikasi itu, akan mampu memetakan data distribusi secara akurat, potensi pendapatan yang selama ini mungkin tercecer dapat diselamatkan. Bapenda menargetkan penerimaan PBBKB dapat menembus angka di atas Rp 200 miliar.

"Target kita, penerimaan PBBKB bisa diatas Rp 200 miliar," ujar Riki.

Tidak hanya itu, Riki menegaskan, sistem canggih tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang tegas. Untuk itu, Bapenda  menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).  Langkah ini menjadi pagar bagi perusahaan yang mencoba tidak mematuhi aturan.

"Kami sedang merangkum data. Jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh, kami minta penegak hukum membantu memastikan pajak yang tertunggak segera dibayarkan," tegas Riki.

Dalam mekanismenya nanti, Riki mengatakan, setiap perusahaan yang terindikasi menunggak atau tidak patuh akan langsung diproses melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Artinya, penagihan akan dilakukan langsung melalui jalur hukum oleh pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara.

"Tentu ada sanksi disiapkan," tandas Riki. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan