Harian Bengkulu Ekspress

Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa, Sidang Korupsi Setwan DPRD Kaur

IST/BE Sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Kaur berlangsung di PN Tipikor Bengkulu. JPU menghadirkan 2 saksi ahli KAP membuktikan kerugian negara yang terjadi pada anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk membuktikan kerugian negara pada kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Dua saksi ahli dari KAP, Sutrisno dan Sukardi Hasan dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis 27 November 2025. Dari keterangan saksi ahli, banyak terjadi pelanggaran pada pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Kaur. Ahli dari KAP melakukan perhitungan secara menyeluruh. Mulai dari memeriksa pihak hotel dan pihak terkait lain.

"Kalau auditor lain melakukan metode perhitungan dengan sampling, kami melakukan audit secara menyeluruh. Jadi semua yang terkait diperiksa, dari pihak hotel dan pihak terkait lain," ujar Sutrisno saksi ahli KAP.

Total hotel yang diperiksa oleh ahli sebanyak 88 hotel. Kemudian ada sekitar 25 anggota dewan dimintai keterangan terkait dengan mekanisme anggaran perjalanan dinas. Dari keterangan anggota dewan, semuanya mengakui melakukan markup ada anggaran perjalanan dinas yang mereka lakukan. Dari perhitungan ahli, kerugian negara diderita mencapai miliaran rupiah.

"Ada 88 hotel kami periksa, kami konfirmasi melalui surat, kemudian ada 25 anggota dewan juga diperiksa. Mereka mengakui melakukan markup," imbuhnya.

BACA JUGA:Pembakar Pasar Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia di Jalur yang Semakin Kuat

JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto SH MH mengatakan, keterangan dari saksi ahli KAP mendukung dakwaan jaksa terkait kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi Sekwan DPRD Kaur. Dari keterangan saksi terbukti jika banyak sekali markup dilakukan oleh para tersangka hingga sebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Bermacam modus dilakukan agar modus korupsi tersbut lancar dilakukan. 

"Saksi hali hari ini menjelaskan terkait perhitungan kerugian negara yang mereka hitung dan itu terkonfirmasi bahwa ahli pernah melakukan wawancara pada saksi dan pihak terkait lain. Sangat menguatkan dakwaan kami, karena yang disampaikan ahli sangat riil, karena ada bukti surat dan wawancara," jelas Ronald.

Sidang selanjutnya adalah saksi mahkota atau terdakwa akan beraksi satu dengan yang lainnya. Pekan depan sidang agenda saksi mahkota akan dilaksanakan. 

Empat terdakwa terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend. Selain mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif, setelah travel berdiri terdakwa berkerja sama mengerbitkan invoice fiktif, dari modus itulah anggaran disalah gunakan. Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar.(Rizky)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan