Harian Bengkulu Ekspress

Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan

Edwar Samsi--

Harianbengkuluekspress.id - Gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah masuk dalam rancangan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2026. Jika berkaca pada pos anggaran tahun 2025, alokasi untuk gaji tenaga honorer yang akan berubah status menjadi PPPK paruh waktu itu, mencapai Rp 60 miliar.  

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menegaskan, penganggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu bersifat wajib.

"Untuk PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan untuk tahun 2026. Ini kebutuhan yang harus dibayar, jadi tetap kita anggarkan. Sifatnya wajib," ujar Edwar, Kamis 27 November 2025.

Dijelaskannya, besaran gaji PPPK paruh waktu itu, akan tetap sama dengan honor yang diterima sebelumnya saat menjadi tenaga honorer. Tentunya disesuaikan dengan OPD masing-masing.

"Seperti di Dinas Pendidikan sebelumnya menerima Rp 1 juta, ya tetap Rp1 juta. Kalau paruh waktu di Dewan Rp 2 juta, juga tetap Rp 2 juta. Tidak ada pengurangan," bebernya.

BACA JUGA:Cegah Tragedi Penembakan Petani Terulang, APH Harus Tegas

BACA JUGA:Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa, Sidang Korupsi Setwan DPRD Kaur

Edwar menegaskan, gaji PPPK paruh waktu dengan penuh waktu itu berbeda. Jika paruh waktu masih disesuaikan dengan kekuatan pemerintah daerah. Sementara PPPK penuh waktu, gajinya telah sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku secara nasional.

"Kalau PPPK penuh waktu sudah menerima SK lengkap, maka penghasilan mengikuti aturan. Tapi untuk paruh waktu, kita hitung sesuai beban kerja dan ketentuan gaji sebelumnya," jelas Edwar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, dari total usulan PPPK Paruh waktu sebanyak 4.387 berkas masuk, sebanyak 4.304 dokumen telah berhasil mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek). Terdapat 83 berkas yang masih dalam tahap validasi atau perbaikan, dan satu berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita berupaya agar nanti BKN memberikan kesempatan mengunggah ulang dokumen sebagai langkah perbaikan. Harapan kami, dengan adanya perbaikan dokumen tersebut, status yang tadinya TMS bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS)," ujar Sri.

Meski demikian, bagi yang TMS, nantinya tetap akan bekerja di pemprov. Kendala administratif dalam sistem tidak serta-merta menggugurkan status pekerjaan di lapangan.  

"Kami berupaya mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan hak-hak tenaga honorer yang telah mengabdi dapat terakomodasi," tandasnya. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan