Tanah Tersangka Kasus Suap PHL PDAM Bengkulu Disita
IST/BE Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyita aset berupa dua bidang tanah di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah milik tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusah--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Kali ini, dua bidang tanah di kawasan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah turut disita.
Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Bengkulu, Kombes Pol Mardiyono SIK, melalui Kabid Humas Kombes
Pol Andy Pramudya Wardana SIK.
“Hari ini, Senin, 1 Desembser 2025, penyidik Subdit Tipikor menyita dua bidang tanah milik tersangka korupsi suap
penerimaan PHL. Lokasi tanah di Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Kabid Humas.
BACA JUGA:Inflasi Naik Tipis di Bengkulu, Dipicu Sektor Transportasi Andil Terbesar
BACA JUGA:Jembatan Kebun Tebeng Segera Dibuka
Terkait perkembangan penanganan kasus, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka sebelum
dilimpahkan ke jaksa. Pemeriksaan saksi dan penambahan alat bukti dilakukan sesuai petunjuk jaksa, agar berkas
dinyatakan lengkap tanpa kekurangan.
“Tersangka diperiksa, saksi-saksi lain juga kami periksa sesuai petunjuk jaksa. Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan,” ujar Kanit II Subdit Tipikor, AKP Maghfira Prakasa.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil milik Dirut Perumda Tirta Hidayah, SB, berupa Toyota Innova, serta
mobil milik tersangka YB, mantan Kasubag Umum, yakni Daihatsu Xenia. Berdasarkan temuan penyidik, kendaraan
tersebut diduga dibeli menggunakan uang suap penerimaan PHL. Hal yang sama juga diduga terjadi pada dua bidang tanah yang baru disita.
BACA JUGA:Waspadai Bibit Siklon Tropis Akhir Tahun di Bengkulu
Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini adalah SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YB selaku Kasubag
Umum, serta EK selaku Kepala Bidang di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam perkara tersebut, kerugian
negara yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp 320 juta, sementara total suap penerimaan PHL mencapai Rp 9,5 miliar.
Setelah menerima uang dari para PHL yang ingin bekerja, tersangka SB menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)
sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan. Total pembayaran gaji dan tunjangan yang harus dikeluarkan mencapai Rp 5,5 miliar, diambil dari pendapatan Perumda Tirta Hidayah. Potensi kerugian negara pada kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar. (Rizki Surya Tama)