Harian Bengkulu Ekspress

Kejari Mukomuko Musnahkan BB dan Beri Edukasi ke Pelajar, Ini Tujuannya

Kajari Mukomuko didampingi pejabat Kejari Mukomuko pada pemusnahan barang bukti.-BUDI/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dilakukan pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa 2 Desember 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, Pemkab Mukomuko, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia dan puluhan pelajar dari SMPN 1 Mukomuko.  Pemusnahan barang bukti dilakukan beragam, seperti sabu-sabu diblender campur air lalu dibuang ke tempat aman. Barang bukti berbahan kain dibakar, barang bukti berbahan besi dilakukan pemotongan.  

Kajari Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit SH MHum menyampaikan, pemusnahan barang bukti  bagian dari proses penindakan dari tindak pidana.

“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kejaksaan sebagai eksekutor dari putusan Hakim,” ujarnya. 

BACA JUGA: Menu Dapur Sehat Jadi Senjata Desa Sendang Mulyo Perangi Ini

BACA JUGA: 102 Desa di Bengkulu Utara Tidak Terima DD Tahap II Non Earmark, Segini Jumlahnya

Dalam proses penegakan hukum, kata Kajari, ada sinergitas antar lembaga Kepolisian dan Kejaksaan serta institusi terkait lainnya.

“Semua institusi penegakan hukum berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang jauh lebih baik. Khususnya di Kabupaten Mukomuko,” katanya. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barangbbukti dari 33 tindak kejahatan. Yakni tindak pidana narkotika 10 perkara, persetubuhan terhadap anak 7 perkara, pencurian 5 perkara, penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi 3 perkara, dan perdagangan obat tanpa izin 1 perkara.  Diantara barang bukti yang dimusnahkan yaitu 33,43 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja dari tindak pidana narkotika. Kemudian kasus pencurian ada egrek dan tojok sawit, beberapa pakai dari tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak. Kajari juga menyampaikan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, pihaknya mengundang siswa-siswi dari SMPN 1 Mukomuko. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada pelajar terkait proses penegakan hukum. 

“Penegakan hukum tidak sebatas mempidana pelaku kejahatan saja. Putusan hakim yang memerintahkan mengeksekusi pemusnahan barang bukti juga bagian dari proses itu. Ini yang berikan edukasi kepada pelajar di daerah ini,”bebernya.  Selain itu pihaknya juga menegaskan dan menyampaikan untuk menjauhi narkoba dan tidak melakukan tindakan bullying di sekolah dan lingkungan tempat tinggal.

”Jauhi narkoba dan tidak melakukan bullying,” tegas Kajari.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan