Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum, Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Prosesi pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 2 Desember 2025.
Kegiatan yang digelar terbuka di halaman kantor Kejari itu tidak hanya menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi publik, terutama bagi generasi muda.
Sejumlah pelajar dari SMPN 1 Mukomuko dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Kehadiran pelajar dinilai penting agar mereka memahami, sejak dini, konsekuensi dari tindak kriminal, termasuk bahaya narkoba dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap bermula dari lingkungan pergaulan.
BACA JUGA:Jelang Vaksinasi HPV Nasional, Dinkes Mukomuko Pastikan Kesiapan Penuh
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025, Waspadalah!
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Englin Kalangit, SH, M.Hum, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum kejaksaan setelah perkara diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah diputuskan pengadilan. Tugas kami memastikan eksekusinya berjalan tuntas,” ujar Yustina di sela kegiatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan unsur penegak hukum dan instansi terkait, disaksikan pula oleh awak media.
Langkah ini ditempuh untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tak ada barang bukti yang disalahgunakan setelah putusan dijalankan.
“Ini bentuk transparansi. Semua barang bukti dari perkara yang sudah inkracht telah kami musnahkan sebagaimana mestinya,” kata Yustina.
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan ragam perkara yang ditangani sepanjang periode tersebut.
Di antaranya sabu-sabu seberat 33,43 gram, ganja 1,95 gram, alat pencurian seperti egrek dan tojok sawit, barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak berupa pakaian, BBM subsidi, hingga obat-obatan ilegal.
Kejari menggunakan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti demi menjaga keselamatan dan menghindari dampak lanjutan.