Harian Bengkulu Ekspress

KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Banjir dan Longsor di Sumatra

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono -tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan perusahaan diduga berkontribusi dalam memperparah banjir di wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pekan depan sebagai bagian dari upaya pemerintah menelusuri faktor penyebab bencana yang melanda sejumlah daerah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa KLH juga tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat, yang dinilai dapat memperburuk kondisi banjir di kawasan tersebut.
"Kami akan memanggil delapan perusahaan di Sumut untuk dimintai keterangan awal. Selain itu, ada beberapa perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat yang juga sedang kami telaah karena diduga melakukan pelanggaran yang memperparah banjir," ujar Diaz.

Diaz menegaskan, proses pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri, investigasi untuk memastikan apakah ada aktivitas yang melanggar aturan lingkungan, seperti pembukaan lahan tidak sesuai prosedur, kerusakan daerah aliran sungai, atau kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan risiko banjir  hingga dugaan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Rp13,3 Miliar, Pemulihan Pascabencana di Sumatera

BACA JUGA:3 Kepala Daerah ''Tak Sanggup Tangani Sendiri'' Bencana banjir dan Longsor,Ini Respon Mendagri


"Akan kita undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan. Kita menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya, dan juga dari ketentuan lahan, vegetasi, dan juga dari perizinan lingkungan, apakah mencemarkan atau tidak, yang 8 perusahaan itu," imbuh
KLH menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai faktor pemicu banjir sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat.
Ia belum bisa memastikan sanksi yang akan dikenakan kedelapan perusahaan tersebut jika terbukti melanggar.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakum)
pihaknya juga akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang memperparah banjir di Aceh dan Sumbar. "Kalau di Aceh kita sudah telusurin, ini belum banyak kelapa sawit yang sedikit-sedikit aja. Sumatera Barat lagi ditelusuri juga," tandasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan