Harian Bengkulu Ekspress

Pemerintah Diperkirakan Umumkan UMP 2026 pada 8 Desember, Said Iqbal: Prediksi Gelombang Penolakan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Setelah mengalami penundaan, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada 8 Desember 2025. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya.

Dikatakannya, penundaan sebelumnya — yang menyebabkan pembatalan aksi buruh pada 24 November 2025 — tidak serta merta membuat buruh menyerah.

Ia memperingatkan bahwa jika angka kenaikan UMP yang diumumkan pemerintah tidak sesuai harapan buruh, maka gelombang penolakan besar-besaran dipastikan akan terjadi.

Presiden KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan upah minimum 2026.

"Jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025. Aksi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember, dan berlanjut setelah pengumuman," kata Said. 

BACA JUGA: Besok Malam, Fenomena Supermoon Jadi Penutup Bulan di Tahun Ini, Ini Waktu Kemunculannya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025, Waspadalah!

Said menilai pemerintah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli pekerja sebelum memutuskan besaran kenaikan UMP. 

Ia menegaskan bahwa buruh menginginkan persentase kenaikan yang jauh lebih tinggi dibandingkan formula yang selama ini digunakan pemerintah.

KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja yang dipayungi lebih dari 72 organisasi menyatakan menolak RPP Pengupahan tersebut. 

Dia berpandangan, dengan tidak adanya kesepakatan, RPP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan upah minimum 2026.

“Buruh sudah sangat jelas menyatakan sikap. Jika UMP 2026 diumumkan dengan angka yang rendah dan tidak berpihak kepada pekerja, maka aksi nasional tidak bisa dihindari,” ujar Said.

Dengan makin dekatnya waktu pengumuman, berbagai pihak kini menunggu sikap resmi pemerintah dan bagaimana respon buruh atas angka UMP yang akan ditetapkan. Pemerintah sendiri hingga kini belum memberikan keterangan lebih rinci terkait besaran kenaikan UMP 2026.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan