Harian Bengkulu Ekspress

Beri Sinyal Tolak Tambang Emas, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan

eri Sinyal Tolak Tambang Emas, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. 

Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.

BACA JUGA:FIFGROUP Bengkulu Gelar ''Hajatan Pelanggan Hebat'', Aset Tumbuh Jadi Rp333 Miliar

BACA JUGA:Siapkan 6 Dokumen Ini Agar Tidak Panik Jelang Pendaftaran CPNS 2026

Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka. 

Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

BACA JUGA: Mulai 2026, Pencairan TPG Tidak Lagi Dirapel, Ini Skema Baru, Jadwal, dan Mekanismenya

BACA JUGA:Bupati Besuk Warga Keban Agung 1 Pengidap Autoimun, Serahkan Bantuan dan Pastikan Layanan Kesehatan Berlanjut

“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan