Tanpa Karcis, Parkir Ilegal, Ini Pernyataan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

IST/BE Salah satu titik parkir di kawasan Pasar Panorama.--

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan penggunaan karcis parkir dengan diberlakukannya tarif parkir baru di Kota Bengkulu. Jika juru parkir (Jukir) tidak menyerahkan karcis saat memarkirkan kendaraan, maka dianggap ilegal. 

"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua jukir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson, Sabtu 1 Januari 2024, kepada BE. 

Ia menjelaskan masyarakat diperbolehkan tidak membayar parkir jika tidak ada bukti karcis tersebut. Dan jika ada pemaksaan oleh oknum jukir ilegal, maka diharapkan langsung membuat laporan ke Bapenda. 

"Kalau dirugikan secepatnya lapor ke Bapenda, dan kita akan gerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut, memberikan tindakan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Warga Diimbau Siaga Bencana, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Ini Dia Jadwalnya

Namun, aturan ini baru akan diberlakukan sekitar bulan Februari 2024 mendatang. Sebab, Bapenda kota masih harus menunggu verifikasi peraturan daerah tentang pemungutan retribusi tepi jalan umum ditingkat Pemerintah provinsi. 

"Target kita secepatnya bisa diberlakukan, karena di dalam perda baru itu sudah ditetapkan aturan tentang tarif baru, termasuk kewajiban tentang penggunaan karcis," jelas Eddyson. 

Ia menyebutkan dalam perda tersebut juga memasukkan keterlibatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam metode penindakan dilapangan.

"Kasus pungli parkir ini sudah banyak temuan kita, jadi dalam raperda nanti sudah dimasukkan keterlibatan APH untuk penerapan sanksi kepada jukir tidak terdaftar alias pungli," jelasnya. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan