PLTP Hulu Lais Butuh Perhatian, Ini Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Mohd Gustiadi SSos.--

BENGKULU, BE - Sejak 3 tahun terakhir, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 terhenti. Untuk itu, PLTP yang memiliki kapasitas 2x55 Megawatt (MW) di Kabupaten Lebong tersebut, membutuhkan perhatian khusus. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Mohd Gustiadi SSos mengatakan, pemerintah daerah harus mampu mendorong revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

''Mengingat, salah satu penyebab tertundanya kelanjutan pembangunan itu atas regulasi yang mengatur batas minimal besaran nilai.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa yang harus digunakan dalam pembangunan PLTP tersebut. Dalam perjalanannya tidak memungkinkan untuk menerapkan nilai TKDN itu. Yang bearti daerah harus mengusulkan revisi Permenperin," terang Gustiadi, Minggu 7 Januari 2024, kepada BE.

BACA JUGA:Kedubes AS Buka Lowongan Kerja , Penempatan di Jakarta, Ini Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Sosialisasi Cegah Karhutla,Ini Langkah Damkar Kota Bengkulu.

Gustiadi mengatakan, semua pihak harus ikut bergerak. Tidak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) saja mengusulkan revisi Permenperin itu.  Namun Pemkab Lebong, PLN dan pihak lainnya juga harus mau dilibatkan.

"Revisi Permenperin itu bisa saja diakomodir Kemenperin RI, karena sejak diterbitkan, Permenperin itu sudah dua kali mengalami revisi. Walaupun dalam revisinya fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) saja," bebernya.

Dijelaskannya, PLTP Hulu Lais menjadi potensi besar yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Apalagi Panas Bumi juga tergolong energi terbarukan. Jika pembangkit listrik terbarukan itu dilanjutkan, maka bisa memberikan kontribusi besar untuk Provinsi Bengkulu.

"Potensi panas bumi kita ini besar sekali. Kalau hanya regulasi, lalu potesi tidak termanfaatkan, maka Bengkulu bakal tidak ada perubahaan," ujar Gustiadi anggota DPRD Provinsi, dari Dapil Rejang Lebong-Lebong.

Sebelumnya,  Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah menegaskan, segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencari solusi terkait persoalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong yang terhenti sejak 2020 itu. .

"Kami bakal konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, Korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada," terang Rohidin

Dalam merevisi Permenperin RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan itu, Pemprov Bengkulu bersama PGE sudah melakukan roadshow dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Seperti Menko marinves, Menko ESDM, dan Menteri Perindustrian. Bahkan, Pemda Bengkulu juga menyampaikan kendala tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Bengkulu pada Desember 2022.

"Karena ditingkat investor kesulitan untuk mematuhi TKDN," bebernya.

Rohidin mengatakan, pembangunan PLTP Hululais memiliki nilai investasi yang cukup besar. Investasinya mencapai triliunan rupiah. Selain itu, pembangunan sumur uap untuk PLTP Hululais juga telah selesai dan siap difungsikan.

"Kita dorong keberlanjutan investasi PGE Hululais Lebong yang investasinya kita tau sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN  Permenperin Nomor 54 Tahun 2012," tandasnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan