Disnakertrans Seluma Kewalahan Terapkan K3 di Perusahaan, Ini Pemicunya
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Ikhsan Sahudi SE-Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma masih jauh dari optimal.
Padahal, kewajiban penerapan K3 ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun pihak lain di lingkungan kerja.
Hanya saja, Disnakertrans Kabupaten Seluma kewalahan dalam penerapan K3 di lingkungan perusahaan di Kabupaten Seluma ini.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Ikhsan Sahudi SE membenarkan bahwa pihaknya mengalami kewalahan dan kesulitan untuk menertibkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut, termasuk penerapannya.
“Kita Kewalahan agar perusahaan menerapkan K3 ini, padahal ini sangat penting dan wajib di terapkan,”tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat 12 Desember 2025.
Dijelaskan, penerapan K3 merupakan komitmen penting perusahaan dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pekerja.
Sosialisasi sudah dilakukan pihaknya, namun tidak sepenuhnya mendapat respons yang baik dari perusahaan.
“Upaya sosialisasi sudah dilakukan, namun tidak ada yang merealisasikan oleh perusahaan yang ada di seluma ini,”lirihnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Ikhsan menegaskan bahwa K3 adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3 juga mencakup antisipasi, pengenalan, evaluasi, serta pengendalian bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan pekerja, komunitas sekitar, hingga lingkungan.
“Penerapan K3 merupakan antisipasi dan pengendalian bahaya pada tempat bekerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerjaan maupun lingkungan,”sampainya.