Harian Bengkulu Ekspress

Gubernur Tetapkan UMP 2026 Naik, Perusahaan Nakal Terancam Pidana

RIO/BE Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2,82 juta. --

Harianbengkuluekspress.id - Angin segar kesejahteraan berhembus bagi para pekerja di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE telah menetapkan standar pengupahan baru untuk tahun 2026. Keputusan Gubernur, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 157.211,90 atau 5,89 persen dari tahun sebelumnya.

Selain UMP, Gubernur juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor K 647. DKKTRANS.TAHUN 2025. Kabupaten Mukomuko tercatat sebagai wilayah dengan nilai upah tertinggi di Provinsi Bengkulu Rp 3.217.086,00. Lalu Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92 dan Kabupaten Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha. Sebab, kenaikan upah itu, bukan sekadar angka di atas kertas. Melainkan hak  buruh yang wajib dipenuhi mulai 1 Januari 2026.

"Jadi tidak ada alasan lagi, upah pekerja itu dibawah UMP," tegas Usin, Kamis 25 Desember 2025.

BACA JUGA:Belanja APBN Wilayah Semaku Capai Rp 2,8 Triliun, Dukung Proyek Strategis Nasional

BACA JUGA: Segini Jumlah Desa Ikuti Pilkades Serentak di Kepahiang

Usin menegaskan, penetapan UMP maupun UMK itu, harus diawasi secara ketat. Sebab, penetapan angka upah itu hanyalah langkah awal. Tantangan utama adalah realisasi di lapangan.

"Semua pihak harus mengawal penerapan UMP ini. Saya mewanti-wanti, jangan sampai ada karyawan yang mendapatkan upah di bawah UMP atau UMK yang telah ditetapkan. Ini menyangkut kesejahteraan rakyat dan kepatuhan hukum," ujarnya.

Politisi Partai Hanura yang dikenal vokal ini menegaskan, regulasi pengupahan dilindungi payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sanksi bagi pengusaha yang nakal tidak main-main.

"Aturannya jelas. Pengusaha yang membayar upah di bawah minimum terancam sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 Juta. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan ini per 1 Januari 2026 nanti," tambah Usin.

Sebagai bentuk komitmen legislatif dalam melindungi hak pekerja, Usin  mengatakan, DPRD Provinsi Bengkulu khususnya Komisi IV, membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara serius.

"DPRD menerima pengaduan. Jika ada karyawan yang ingin melapor karena gajinya tidak sesuai ketentuan, silahkan datang," ungkapnya.

Usin juga meminta kepada serikat pekerja dan buruh perorangan untuk tidak takut bersuara jika hak-haknya dikebiri oleh perusahaan. Sebab, upah yang layak ditetapkan pemerintah itu, akan membawa kesejahteraan. Bukan hanya kerja ikhlas, tanpa hasil.

"Tentu laporan yang masuk, akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait dan dinas tenaga kerja untuk mediasi hingga penegakan aturan," pungkas Usin. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan