PNS Kemenag Terancam Tidak Terima Uang Makan, Ini Alasannya

PNS dapat uang makan-istimewa/bengkuluekspress-

HARIANBE-  Sebagian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terancam tidak menerima uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Putusan tidak dibayarnya uang makan itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 

Berdasarkan keputusan di atas, pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag yang dalam kondisi di bawah ini tidak akan menerima uang makan ASN antara lain, 

BACA JUGA : Kemenag Kucurkan Bantuan Afirmasi dan Kinerja Madrasah Sebesar Ini

Tidak hadir bekerja, sedang melakukan kegiatan perjalanan dinas, sedang melakukan cuti, sedang melakukan tugas belajar. 

Besaran uang makan ASN 2024 bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag mengikuti peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut adalah besaran uang makan ASN 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan. 

- PNS Golongan I dan PNS Golongan II, Rp 35.000 / hari

Jika masa kerja PNS 22 hari dalam waktu sebulan, maka uang makan untuk PNS Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 770.000.

BACA JUGA : Makin Sejahtera, Selain Gaji, PNS Juga Diberi Uang Makan, Segini Besarannya

- PNS Golongan III : Rp 37.000/hari  

Sedangkan PNS Golongan III akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 814.000.

- PNS Golongan IV: Rp 41.000/hari

Jika masa kerja PNS 22 hari dalam waktu 1 bulan, maka uang makan PNS Golongan IV akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 902.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan