PNS Kemenag Terancam Tidak Terima Uang Makan, Ini Alasannya

PNS dapat uang makan-istimewa/bengkuluekspress-

Seperti diketahui, terhitung  Januari 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat uang makan. 

Besaran uang makan itu, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.  (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan