Empati Bencana Sumatra, Polri Larang Penggunaan Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memberikan izin maupun rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Bahkan, izin dan rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh kepolisian di daerah dinyatakan dibatalkan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sebagian masyarakat Indonesia yang saat ini tengah berjuang menghadapi dampak bencana alam di sejumlah wilayah.
Polri mengimbau agar masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana dan penuh makna.
"Perayaan tahun baru diharapkan dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, tanpa pesta kembang api, sebagai wujud solidaritas dan empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” demikian imbauan Polri.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Aman, PLN Siagakan 69.000 Personel Selama Nataru Ditengah Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Dimutasi, Ini Penggantinya
Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatera.
"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,' tuturnya.
Dengan adanya larangan ini, perayaan malam pergantian tahun dipastikan akan berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan ada kemeriahan pesta kembang api yang biasanya menghiasi langit saat menyambut datangnya tahun baru.
Lebih lanjut, pemimpin Korps Bhayangkara itu juga mengatakan bahwa kepolisian menurunkan 234.000 personel yang akan ditugaskan pada pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
BACA JUGA:43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti, Salah Satunya Kajari di Bengkulu
BACA JUGA:Fenomena Langka, Salju Turun di Arab Saudi Setelah Hampir 30 Tahun
Untuk pos terpadu sendiri, kata dia, di dalamnya berisi institusi-institusi yang dibutuhkan di dalam pelayanan masa Nataru, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI
Polri juga meminta pemerintah daerah, pengelola tempat wisata, serta masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan situasi kondusif selama perayaan malam tahun baru.
Selain sebagai bentuk empati, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.(**)