Harian Bengkulu Ekspress

PPPK Paruh Waktu di Benteng Digaji Segini

Kepala BKPSDM Benteng, Dr Apileslipi SKom MSi CHRM--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sesuai rencana, pelantikan akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember atau bulan Januari 2026 mendatang.

"Sekarang sedang dalam tahap proses pembuatan SK. Kalau SK sudah selesai, akan kita agendakan pelantikan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Dr Apileslipi SKom MSi CHRM.

Apileslipi menjelaskan, pendataan PPPK paruh waktu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.

PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer yang belum dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I dan tahap II tahun 2025.

BACA JUGA:Trafik Kendaraan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Meningkat

BACA JUGA: Satu Proyek Rehabilitasi Pasca Bencana di Kepahiang Gagal Finishing, Ini Penyebabnya

Hasil pendataan, terdapat sebanyak 207 orang yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Setelah pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, terdapat 7 orang yang tak melakukan pemberkasan dengan berbagai alasan. Baik itu sudah pindah ke luar daerah maupun dengan alasan sudah mendapatkan pekerjaan lain.

Ditanya mengenai gaji PPPK paruh waktu, Apileslipi masih enggan membeberkan secara gamblang. Hanya saja, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, gaji PPPK disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Untuk di wilayah Kabupaten Benteng, gaji PPPK paruh waktu dianggarkan Rp 500.000 per orang per bulan.

"Tergantung BKD (pembayaran gaji, red), kita sudah bersurat," pungkas Apileslipi.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan