Harian Bengkulu Ekspress

Sidang Kasus Tambang PT RSM Bengkulu Digelar 6 Januari 2026

RIO/BE Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar saat meninjau sejumlah aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) beberapa waktu lalu. Kasus yang menyeret 12 tersangka ini dijadwalkan akan disidangk--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menyeret 12 orang tersangka dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun segera memasuki persidangan. Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perdana akan digelar pada 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam perkara pertambangan PT RSM ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak hanya menjerat para tersangka dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gratifikasi, hingga perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Ombak Tinggi, Dilarang Berenang di Pantai Panjang Bengkulu

BACA JUGA: Bukti Solidaritas Serumpun, Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Rp 150 Juta untuk Korban Bencana Ini

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.

“Sidang perdana korupsi pertambangan PT RSM dijadwalkan pada 6 Januari 2026,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal persidangan merupakan tim gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu. Pidsus Kejari Bengkulu menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 12 tersangka.

Dalam kasus ini, Bebby Hussy yang disebut sebagai aktor utama korupsi pertambangan PT RSM didakwa dengan pasal berlapis. Selain pasal tindak pidana korupsi, Bebby juga dijerat pasal TPPU dan gratifikasi.

“Jaksa yang bertugas gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu,” imbuh Arief.

Kasus pertambangan PT RSM tercatat sebagai perkara dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun yang bersumber dari ketidakbenaran transaksi jual beli batu bara serta dampak lingkungan akibat bekas tambang yang tidak direklamasi.

BACA JUGA:BPOM Awasi Keamanan Pangan UMKM di Belungguk Point

Dari total kerugian tersebut, penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 103 miliar, ditambah dengan puluhan aset yang disita. Aset tersebut meliputi mobil mewah, rumah mewah, alat berat pertambangan, batu bara, perhiasan, serta berbagai barang mewah lainnya yang diduga berasal dari hasil korupsi pertambangan. (Rizki Surya Tama)

==daftar tersangka==

1. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
2. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
3. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja
3. Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri
5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius soh
6. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
7. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono
9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi
10. Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin
11. Awang saudara Bebby Hussy
12. Andy Putra saudara Bebby Husy

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan