Harian Bengkulu Ekspress

Syarat Pernikahan Dini di Lebong, Harus Ada Rekomendasi DP3AP2KB

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Indra Gunawan SPi MSi-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Cegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan setiap rencana pernikahan dibawah umur mendapatkan rekomendasi dari Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong.

Terkait pernikahan dini sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum pernikahan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Indra Gunawan SPi MSi mengatakan bahwa di Kabupaten Lebong saat ini masih cukup banyak masyarakat yang melakukan pengajuan pernikahan anak usia dini.

“Sementara pernihakan anak usi dini banyak sisi negatif,” sampainya, Senin 29 desember 2025.

BACA JUGA:Rutin Makan Kacang Tanah, Bisa Bikin Panjang Umur, Studi Ini Buktikan

BACA JUGA: Pewarnaan Rambut Jadi Tren dan Bikin Tampil Segar, Waspada Risiko bagi Kesehatan

Lanjut Indra, atas hal tersebutlah diambillah kebijakan dalam mekanisme seleksi dan pengawasan yang lebih ketat, agar pernikahan dini tidak terjadi tanpa adanya pertimbangan yang lebih matang dari semua pihak terkait.

“kita harus melakukan pencegahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Ditambahkan Indra, sebelumnya pihaknya telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengadilan Agama Lebong.

Dimana isinya ketika ada permohonan pernikahan anak usia dini, maka harus mednapatkan rekomendasi dari DP3AP2KB Lebong.

“Nanti akan ditentukan apakah pernikahan tersebut layak atau tidak dilanjutkan,” tuturnya.

Nantinya ucap Indra, jika ada pengajuan pernikahan dan telah dilihat dari berbagai aspek didapati pernikahan memang harus dilakukan, maka akan diberikan rekomendasi, namun pihaknya akan tetap memberika edukasi kepada keluarga dan pasangan yang akan menikah.

“Baik masalah bahaya pernikahan dini baik dari masalah kesehatan, sosial psikolog dan hal terkait lainnya,” ujarnya.

Masih kata Indra, dari berbagai permohonan pernikahan dini yang diterima pihaknya, cukup banyak pasangan yang telah dilakukan kajian ternyata belum siap atau tdiak layak untuk melangsungkan pernikahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan