Parkir Kendaraan Kacau, Jukir Liar Berkeliaran

RENALD/BE Sekretaris Dishub BS, Asih Kadarinah MPd--

KOTA MANNA, BE - Sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tentang pemberhentian sementara penarikan retribusi parkir sejak Sabtu (6 Januari 2024) lalu. Beberapa lokasi parkir baik tepian jalan dan tempat khusus nampaknya semakin semeraut. 

Pasalnya, pemberhentian sementara penarikan retribusi parkir tersebut atas dasar bekum diundangkannya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai dasar legalitas pemungutan parkir tidak ada menyebabkan kendaraan menumpuk dan tidak teratur di beberapa titik lokasi parkir. Bahkan, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang menjadi juru parkir dadakan yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak mengindahkan SE Dishub. 

"Untuk Jukir yang di bawah naungan Dishub sudah kita tarik semua dan sudah diberikan imbauan untuk tidak melakukan penarikan retribusi parkir," ujar Kadis Dishub, Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Sekretaris, Asih Kadarinah MPd kepada BE, Senin (8 Januari 2024).

Lebih lanjut, Asih menjelaskan jika muncul kantong-kantong parkir selama pemberhentian sementara penarikan retribusi parkir itu di luar tanggung jawab Dishub BS. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tindakan tersebut yang masuk dalam kegiatan pungutan liar (Pungli) akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita akan lakukan tindakan tegas bagi kantong-kantong parkir liar. Kami merencanakan dalam memberikan tindakan tersebut akan bersinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya," jelasnya. 

Asih juga menyampaikan beberapa titik kantong parkir liar yang muncul kebanyakan berada di lokasi khusus, yaitu Pasar. Adapun pasar yang masih didapati adanya kantong parkir liar, yaitu Pasar Ampera, Pasar Kota Medan, Pasar Kedurang dan Pasar Palak Bengkerung. 

"Kita rencanakan akan lakukan penertiban. Sebab, kita telah memberikan imbauan terlebih dahulu dan nampaknya tidak diindahkan," sampainya. 

Adapun untuk jumlah titik parkir resmi yang ada di BS

ada 2 jenis, yaitu di tepi jalan umum berjumlah 12 titik dan tempat pelayanan retribusi parkir khusus, yaitu pasar berjumlah 13 titik.

"Untuk saat ini tidak ada Jukir dari Dishub yang beroperasi melakukan penarikan retribusi parkir. Jika ada itu di luar tanggung jawab Dishub dan dapat diproses sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya. (117) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan