Harian Bengkulu Ekspress

Kabar Baik untuk Dosen, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Agar Lebih Tenang Mengajar

Kantor Kemeterian Pendidikan Kebudayaa Riset dan teknologi (Kemendiktisaintek)-Tangkap Layar/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan pemerintah telah membuat aturan baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025, yang diteken pada 24 Desember 2025.

Aturan baru ini lebih efisien dibanding aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, sehingga diharapkan dosen bisa lebih fokus menjalankan tri dharma perguruan tinggi tanpa terlalu banyak urusan administratif.

Togar menjelaskan beberapa hal baru dalam peraturan ini:

1. Empat kompetensi dosen dijelaskan lebih jelas, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi ini penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan S1 Berbagai Jurusan, Cek Formasi dan Jadwalnya

BACA JUGA:Harapan Pupus di Depan Mata, Mengabdi 11 Tahun dan Lulus PPPK, Honorer Bengkulu Batal Dilantik

2. Profesor emeritus bisa kembali mengajar setelah pensiun, dan akademisi diaspora memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajar di perguruan tinggi dalam negeri.

3. Pemerintah memberikan kewenangan tertentu kepada LLDikti dan beberapa perguruan tinggi negeri berbadan hukum untuk mengangkat jabatan fungsional dosen. Ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Togar meyakini peraturan ini akan membuat pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen menjadi lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Kementerian juga tengah menyiapkan petunjuk teknis dan pedoman tambahan dari peraturan ini.

“Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen dan mendorong kampus semakin berkualitas dan berdampak,” ujar Togar.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan