Pemkab Kepahiang Tanggung Piutang DBH Rp23 Miliar, Proyek Terancam Tertunda
Logo BKD Kabupaten Kepahiang--
Harianbengkuluekspress.id – Hingga penutupan tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih harus menanggung piutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp23 miliar. Dana tersebut seharusnya menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan dan pembayaran kegiatan daerah.
Piutang DBH itu mencakup berbagai jenis penerimaan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bagi hasil sektor sumber daya alam kelapa sawit. Padahal, Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait penyaluran DBH tersebut telah diterbitkan.
BACA JUGA:Forkopimda Rejang Lebong Musnahkan Ratusan Miras dan Knalpot Brong
BACA JUGA:Ulak Lebar Genjot Ekonomi Desa lewat Wisata Kuliner Lemang Tapai
“Ini hak daerah yang sangat kami butuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah, Selasa (30/12/2025) saat diwawancara BE.
Berdasarkan data BKD Kepahiang, pada tahun 2024 Pemprov Bengkulu memiliki kewajiban DBH sebesar Rp25 miliar. Namun hingga kini, baru terealisasi Rp8,5 miliar, sehingga masih tersisa Rp16,5 miliar. Sementara pada tahun 2025 periode Januari–Juni, dari kewajiban Rp13 miliar, baru dibayarkan Rp6,6 miliar, menyisakan piutang Rp6,4 miliar.
“Total piutang DBH tahun 2024 dan sisa 2025 mencapai Rp23 miliar. Untuk DBH tahun 2024 saja, Pemkab Kepahiang sudah lebih dari tiga kali menyurati Pemprov Bengkulu,” jelas Amarullah.
Akibat keterlambatan tersebut, Pemkab Kepahiang terpaksa melakukan langkah koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat. Surat permohonan realisasi piutang DBH telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi agar DBH ini segera direalisasikan ke daerah,” tambahnya.
Keterlambatan penyaluran DBH ini dikhawatirkan berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan daerah. Sejumlah kegiatan fisik bahkan terancam belum dapat dibayarkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan menjelaskan bahwa belum terealisasinya DBH ke daerah disebabkan persoalan piutang lama di tingkat provinsi. Menurutnya, total piutang DBH Provinsi Bengkulu kepada 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu mencapai sekitar Rp320 miliar.
BACA JUGA:Tahun 2026 Optimis Kota Merah Putih Semakin Maju
“DBH kita di masa lalu mencapai Rp320 miliar. Dananya sudah ada di periode terdahulu, namun tidak dibagikan. Ada juga dana yang telah dialokasikan tetapi belum didistribusikan ke 10 kabupaten/kota. Ini yang menjadi kendala,” ujar Gubernur saat berada di Kabupaten Kepahiang.
Pemkab Kepahiang berharap persoalan ini segera mendapat solusi agar hak daerah dapat diterima dan pembangunan serta pelayanan publik tidak terganggu. (Doni Parianata)