3 Kali Setubuhi Gadis, Pria Beristri Diamankan

IST/BE AMANKAN: Tersangka persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan anggota Polres Kaur, Senin (8 Januari 2024).--

KAUR SELATAN, BE - Seorang pria berinisial EB (21), warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur, kini meringkuk disel tahanan Polres Kaur, Senin (8 Januari 2024).  Pria yang telah memiliki istri ini diamankan polisi karena diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur sebanyak 3 kali, sebut saja namanya Rindu (17), warga Kaur Selatan.

“Untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban itu sudah kita amankan.  Kini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH MH, Senin (8 Januari).

Dikatakan Kasat, tersangka EB diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Kaur Minggu (7 Januari) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Persetubuhan ini terakhir kali terjadi  Jum’at (5 November) di salah satu Losmen di wilayah Kaur Selatan.  Kejadian ini bermula dari korban dengan pelaku memang ada jalinan asmara.  Dari sinilah keduanya terus berhubungan dan berkomunikasi melalui telepon seluler.  Lalu oleh pelaku yang sudah mempunyai istri, menjanjikan akan menikahi korban. Terjerat bujukan pelaku, korban yang masih lugu dengan mudah mempercayai semua rayuan gombal hingga pada akhirnya rela menyerahkan mahkota keperawananya kepada pelaku sebanyak tiga kali.

Terungkapnya kasus persetubuhan ini, setelah orang tua korban melaporkan pelaku, dimana saat itu keduanya tengah cekcok di pinggir jalan sekitar pukul 23.00 WIB Jum’at (5 Januari) dan mengetahui jika korban telah menjadi korban pelaku.

“Tersangka ini sudah memiliki istri dan tersangka ini melancarkan aksinya dengan modus pacaran dan akan menikahi korban,”terang Kasat.

Atas perbuatanya itu, pelaku jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI. Nomor. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (618)

 

Tag
Share