BNNP Musnahkan 53 Paket Sabu, Barang Bukti dari Tersangka Ini

RIO/BE Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 10,73 gram yang merupakan barang bukti milik Denny, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan BNNP Bengkulu, Selasa 9 Janua--

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Berat sabu yang dimusnahkan sekitar 10,73 gram, terbagi menjadi 53 paket siap edar. Sabu tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka Denny yang ditangkap pada 18 Desember 2023, di Jalan Puri Lestari, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu. 

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat. Sabu yang disita dari tersangka ditemukan tim pemberantasan saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Sebanyak 27 paket sabu disimpan dalam kaleng rokok dan 26 paket ditemukan didalam botol minuman. Selain sabu, beberapa barang bukti lain yang disita diantaranya timbangan digital, handphone, dua pak plastik klip bening dan plastik untuk sekop alat takar sabu. 

BACA JUGA:Jaksa Bantah Eksepsi Terdakwa BOK, Ini Pernyataannya

BACA JUGA:Cekcok Mulut Berujung Pembunuhan di BU, Hasil Dari Ini

"Ditangkapnya pertengahan desember lalu, saat ini dilakukan pemusnahan. Total berat sabu saat ditangkap 11,88 gram, tetapi telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan perkara persidangan jadi yang dimusnahkan 10,73 gram," jelas Brigjen Pol Tjatur.

Tersangka sudah cukup lama mengedarkan sabu, karena sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus yang sama. Saat didalam penjara, tersangka Dn mendapatkan cerita dan pengalaman dari sesama tahanan terkait peredaran narkoba. Saat keluar tersangka mulai belajar bagaimana mengedarkan sabu. Terlebih tersangka juga bisa menerima order sabu dari tersangka didalam laps. Sampai akhirnya pelaku bertemu dengan salah satu rekannya warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Dari wilayah tersebut, tersangka Dn mendapatkan sabu sekaligus menakar dan membaginya ke beberapa paket. Setelah semua siap, sabu kemudian diedarkan di Provinsi Bengkulu. Berat atau ukuran paket disesuaikan dengan kemampuan dari pemesan. 

"Masih kami kembangkan lagi peredarannya karena di wilayah Sumsel. Diwilayah tersebut tempat baginya, setelah itu baru ke Bengkulu," pungkas Brigjen Pol Tjatur.(167)

 

Tag
Share