Praperadilan Tersangka KMK Bank Ditolak
IST/BE Majelis hakim tunggal praperadilan menolak praperadilan yang diajukan tiga tersangka KMK antara Bank Bengkulu kepada PT Agung Jaya Group (AJG), Senin, 19 Januari 2026. --
Harianbengkuluekspress.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Feri Deliansyah, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar dari Bank Bengkulu kepada PT Agung Jaya Group (AJG). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (19/1/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para tersangka, Hotma T Sihombing, mengaku kecewa. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang seharusnya dapat dipertimbangkan oleh hakim.
BACA JUGA:Hindari Royalti Besar: Terdakwa Bayar Puluhan Juta Turunkan Kualitas Batu Bara
BACA JUGA:Partisipasi KB Modern di Bengkulu Lampaui Target Nasional
“Dari uraian alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Namun demikian, kami tetap menghormati putusan hakim,” ujar Hotma.
Hotma mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan kembali ditunjuk untuk mendampingi ketiga tersangka pada persidangan pokok perkara. Meski begitu, ia menegaskan siap membuktikan kliennya bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara KMK tersebut.
“Saat ini masih ada satu tersangka lain yang juga mengajukan praperadilan dan proses persidangannya masih berjalan. Putusannya belum dibacakan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas kredit modal kerja konstruksi antara PT Agung Jaya Group dan Bank Bengkulu Kantor Cabang Kepahiang.
BACA JUGA:Realisasi Cetak Sawah di Bengkulu Capai 1.573 Hektare
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS dan DS selaku Account Officer, serta YG selaku analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. (Rizki Surya Tama)