Kejari BU Musnahkan BB Hasil Kejahatan, Ini Jenisnya

APRIZAL/BE Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh pihak Kejari BU, Kamis (26/10).--

ARGA MAKMUR, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Mie hingga Oktober 2023. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari BU, Kamis (26/10) yang dipimpin langsung Kajari BU Probo Pradhana Setyarjo SH MH yang disaksikan oleh pihak perwakilan forkopimda dilingkup Pemkab BU.

Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari penanganan perkara dalam rentang waktu Mei hingga Oktober 2023 yang telah memiliki hukum tetap.

"Ya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sebagian barang bukti dari penanganan perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai yang telah diamankan dalam pasal 270 KUHPindana,"ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari perkara tersebut terdiri dari 26 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dengan jumlah barang bukti sebnayak 55 barang bukti, kemudian 17 perkara orang dan harta benda (orhada) dengan jumlah 78 barang bukti. Serta 11 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah barang bukti 0,75 gram sabu dan 18,9 gram ganja.

"Dari sekian jumlah barang yang dimusnahkan ini memang untuk barang bukti dari perkara Kemnegtigbum yakni kasus asusila,"terangnya.

Lebih lanjut, Kajari menuturkan, bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda ada yang dibakar dan adanya yang dipotong. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan. Untuk pelaksanaan penghapusan barang bukti ini pihak Kejari BU melakukan sebnayak 2 kali dalam satu tahun.

"Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(127)

 

Tag
Share