Pedagang Pasar Ampera Ditertibkan
RENALD/BE Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menertibkan aktivitas pedagang di kawasan Pasar Ampera yang berada di Jalan Trip Kastalani, Kelurahan Ketaping Besar, Kecamatan Pasar Manna, Senin 26 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menertibkan aktivitas pedagang di kawasan Pasar Ampera yang berada di Jalan Trip Kastalani, Kelurahan Ketaping Besar, Kecamatan Pasar Manna Senin 26 Januari 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli di area Pasar Ampera.
Langkah ini menyasar pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan sehingga kerap memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, pembeli juga diharapkan masuk ke dalam area pasar agar aktivitas jual beli lebih tertata dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 03 Tahun 2022. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Perdagangan menggandeng sejumlah OPD dan unsur TNI–Polri.
Personel yang diterjunkan terdiri dari 34 anggota Satpol PP dengan tiga unit kendaraan operasional, enam personel Dinas Perhubungan, tiga personel Polres Bengkulu Selatan, tiga personel TNI, 10 personel Dinas Perdagangan, satu personel Bapenda, serta tiga personel DLHK Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman KUHP/KUHAP Baru Bagi Personel Polda Bengkulu
BACA JUGA:10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Mohon Keringanan Hukuman, Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sekaligus penataan lokasi berjualan dan parkir kendaraan di kawasan Pasar Ampera.
“Penertiban ini sekaligus untuk menata kembali tempat pedagang dan area parkir. Lokasi yang sebelumnya ditempati pedagang di bahu jalan akan kita fungsikan sebagai tempat parkir mobil dan motor,” kata Efredi saat penertiban, Senin
26 Januari 2026.
Ia menambahkan, ke depan Satpol PP akan menempatkan personel untuk menjaga agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi pedagang yang berjualan di luar area pasar.
“Setelah ini akan kita tempatkan anggota Satpol PP untuk berjaga, supaya pedagang tetap berjualan di dalam pasar dan tidak kembali ke bahu jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona menilai pengamanan pascapenertiban menjadi kunci agar penataan Pasar Ampera berjalan berkelanjutan.
“Kami berharap Satpol PP dan Damkar bisa menyiagakan personel di Pasar Ampera. Selain itu OPD terkait juga ikut mengawasi agar pedagang tidak kembali berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Dari sisi pedagang, Yuniar, salah satu penjual bumbu di Pasar Ampera, mengaku mendukung langkah penertiban tersebut selama dilakukan secara adil dan konsisten.