Kepatuhan LHKPN BU Tercepat, Ini Persentasenya

Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban--

BENGKULU UTARA, BE - Laporan harta kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 oleh PNS eselon II dan II di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tuntas 100 persen  pada awal Maret 2023 lalu. Hal ini menjadikan Kabupaten BU menjadi yang pertama pada kepatuhan pelaporan LHKPN se-Provinsi Bengkulu. Hal ini pun diungkapkan langsung oleh Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban saat disambangi diruang kerjanya, Kamis (26/10).

"Ya, untuk LHKPN tahun 2022 sudah 100 persen rampung dan ini menjadikan Kabupaten BU menjadi yang pertama dan tercepat se-Provinsi Bengkulu,"ujarnya.

Noprianto menambahkan, terdapat 208 jumlah pejabat di Kabupaten BU wajib lapor LHKPN termasuk kepala daerah. Dari jumlah itu, tak satu pun yang tidak melaporkan LHKPN nya. Begitu juga dengan pihak legislatif yang berjumlah 30 orang juga melaporkan dengan tepat waktu.

"Kita bersyukur, semua pejabat wajib lapor LHKPN Kabupaten BU sudah lapor 100 persen tepat waktu, baik eksekutif dan legislatif,"ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Noprianto Silaban menyampaikan, bahwa kewajiban LHKPN telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagi pejabat yang tidak akan dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Sedangkan sanksi displib berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat sebagai ASN.

"Pelaporan ini seusia dengan undang-undnag nomor 28 tahun 1999. Tentu bagi pejabat yang tidak, akan dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat," tukasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan