Pejabat Tinggi Dilapor ke Bawaslu, Ini Dia Pelapornya
IST/BE Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu Kelvin Aldo menyerahkan laporan ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024.--
BENGKULU, BE - Salah seorang pejabat tinggi di Bengkulu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Laporan itu mengenai dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan itu diserahkan oleh Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu pada Kamis 11 Januari 2024.
Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu Kelvin Aldo mengatakan, LSM Garda Rafflesia melaporkan pejanat tinggi itu, karena telah menyebarkan gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota Bengkulu, di Grup WhatsApp, yang beranggotakan 852 kontak whatsapp. Gambar tersebut juga dilengkapi dengan gambar surat suara caleg dari salah sau partai.
BACA JUGA:Pupuk Non Subsidi Turun Harga Jadi Segini
BACA JUGA:Alian: Jabatan Adalah Amanah
"Penyebaran gambar caleg itu dilakukan pada 10 januari 2024, di Grup WhatsApp," terang Kelvin, usai menyerahkan laporan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024.
Dijelaskannya, dugaan pelanggaran netralitas pejabat tinggi itu pertama kali diketahui pihaknya dari grup WhatsApp pada Rabu 10 Januari 2024 pukul 19.03 WIB. Nomor pejabat tinggi itu diduga menyebarkan bentuk surat suara atas nama istrinya digrup tersebut.
"Kami menduga pejabat tinggi ini telah melakukan kampanye disosial media untuk memenangkan istrinya. Tentu ini melanggar aturan netralitas ASN," tambahnya.
Kelvin mengatakan, ASN itu menjaga netralitas dalam pemilihaan umum (Pemilu). Baik itu Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Netralitas ASN itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. Bahkan Pemerintah RI telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
"Sudah jelas aturannya, ASN wajib netral dalam Pemilu," tegas Kelvin.
Kelvin menegaskan, sebgai orang nomor satu seharusnya memberikan contoh atas netralitas ASN. Sehingga ASN bisa menjaga netralitas ditengah masyarakat.Meskipun diketahui, banyak anggota keluarga ASN yang mencalonkan diri dalam Pileg.
"Apapun alasannya, ASN wajib netral," tuturnya.
Atas laporan yang diberikan itu, Kelvin meminta agar Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya secara profesional dan objektif. Termasuk dapat memberikan sanksi terhadap pejabat tinggi tersebut. Jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
"Ini penting untuk menjaga integritas ASN dan menciptakan proses pemilihan umum yang bersih dan jujur," tegasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP MSi mengatakan, bakal menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pejabat tinggi tersebut. Bawaslu segera mengecek terrlebih dahulu apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah terpenuhi, barulah laporan tersebut akan diregister dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada terlapor dan pelapor.