Pajak Sarang Walet Minim, Ada Wacana Malah Dihapuskan

Eddyson--

BENGKULU, BE - Pajak Sarang Burung Walet (SBW) menjadi salah satu potensi pajak yang akan dimaksimalkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Namun, dari realisasi pendapatan beberapa tahun terakhir objek pajak ini cenderung minim, sehingga diwacanakan untuk dihapuskan. 

"Realisasi PAD-nya terendah dari semua sektor pajak yang ada, nanti kita coba evaluasi dulu, apakah bisa dihapuskan. Dan tidak lagi jadi prioritas pajak yang ditarik," ujar Kepala Bapenda kota, Eddyson, Jumat 12 Januari 2024. 

Diketahui, tahun 2022 lalu ditetapkan target pajak Rp 50 juta dengan capaian Rp 28 juta. Kemudian, tahun 2023 dari target Rp 30 juta hanya tercapai Rp 4,3 juta.

Dikatakan Eddyson, minimnya capaian pajak pada sektor ini dikarenakan banyak pengusaha SBW yang bangkrut atau tutup usaha yang dipengaruhi faktor internal pengusaha. Awalnya tercatat sebanyak 18 pengusaha, kemudian berkurang menjadi 14 pengusaha, dan hingga kini pengusaha burung walet tidak lagi sampai 10 orang. 

Meski diwacanakan untuk dihapuskan namun pihaknya masih perlu mengkaji lebih dalam.

" Sulit maksimal selama ini dikarenakan banyak pengusaha SBW yang sudah tutup usahanya karena keberadaan di Kota Bengkulu semakin sedikit," jelasnya. 

Sebelumnya penghasilan dari usaha SBW ini sangat menjanjikan karena harga SBW saat ini Rp10 juta per kilogram. Dengan penghasilan sebesar itu, maka negara mengenakan  pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan SBW. Dasar hukum pengenaannya tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam perda, diatur penarikan pajak ini sebesar 10 persen yang dipungut per tiga bulan. Besaran ini nantinya disesuaikan dengan omzet pengusaha.

"Jadi di dalam aturan usaha walet ini masih tercantum sebagai pajak daerah, meski potensi disetiap daerah berbeda-beda," tuturnya. (805)

 

Tag
Share