Kabar Gembira, Beli Rumah, Warga Miskin Dibantu Rp 4 Juta, Begini Ketentuannya
Pemerintah akan bantu warga miskin beli rumah Rp 4 juta-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kabar gembira bagi warga miskin yang belum memiliki rumah dan berminat untuk punya rumah. pasalnya, pemintah akan memberikan bantuan pembelian rumah bagi warga miskin.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini berupa insentif berbentuk bantuan biaya administrasi serta Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Mitsubishi XForce Menyapa Kota Batam, Pengunjung Bisa Menjajal Beragam Kecanggihan Fiturnya
BACA JUGA: Ini Manfaat buah Naga Bagi Wanita
Sehingga, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah alias orang miskin untuk membeli rumah.
Dikatakannya, biasanya total biaya administrasi tersebut mencapai Rp 13,3 juta. Sehingga, pemerintah nantinya akan membantu Rp 4 juta.
"Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," katanya.
Airlangga mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.
Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.