APK Melanggar Ditertibkan, di Sini Lokasinya

RIO/BE Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 ramai memenuhi median jalan jalur hijau dan jalan protokol dalam Kota Bengkulu, seperti di median Jalan P Natadirja Kota Bengkulu, Jumat (12 Januari).--

Untuk diketahui, sesuai dengan SE Gubernur Bengkulu dan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu, ada beberapa wilayah dilarang memasang APK. Seperti kawasan wisata Pantai Panjang, kawasan wisata Tapak Paderi. Lalu di tengah jalan dua jalur, kawasan Lapangan Merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, jalan pembangunan Kota Bengkulu, sarana ibadah, sarana kesehatan dan sarana pedidikan. Termasuk kawasan terminal, pelabuhan dan bandara.

Begitupun dengan Gedung perkantoran milik pemerintah lainnya, di pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, termasuk di tiang rambu-rambu lalu lintas juga ikut dilarang pemasangan APK. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan