Tiga Sumber Retribusi Hilang, Ini Dia Jenis Retribusinya
APRIZAL/BE Bapenda Kabupaten BU menyatakan bahwa tahun 2024, terdapat 3 sumber retribusi hilang.--
BENGKULU UTARA, BE - Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak lagi dapat menarik 3 objek retribusi yang merupakan implementasi dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya ada 3 sumber retrihusi di Kabupaten Bengkulu Utara, hilang.
Tiga bjek retribusi tersebut diantaranya pelayanan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tera ulang Timbang di UPTD Metrologi Dinas Perdagangan dan Uji KIR Kendaraan Dinas Perhubungan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Markisman kepada BE, Sabtu, 13 Januari 2024 menuturkan, "Ya,untuk di tahun 2024 ini kita tidak dapat lagi menarik retribusi di 3 objek retribusi tersebut."
Padahal, dari 3 objek retribusi tersebut dalam satu tahun bisa menjadikan Pendapatan Asli daerah (PAD) sekitar kurang lebih Rp 750 juta. Dengan rincian Tera ulang Rp 300 juta per tahun, Laboratorium Rp 250 juta per tahun dan Uji KIR Rp 200 juta per tahun.
BACA JUGA:Kebutuhan Linmas Belum Terpenuhi, Ini Dia Alasannya
BACA JUGA:10.353 Surat Suara DPD Rusak, Ini Dia Rinciannya
"Jadi pada 3 objek retribusi milik pemerintah daerah tersebut menjadi sebuah pelayanan dasar tanpa menarik retribusi alias gratis,'terangnya.
Namun demikian, Markisman mengungkapkan, nantinya jika Pemkab BU masih ingin mendapatkan PAD dari 3 objek retribusi tersebut, harus membentuk atau menetapkan pelayanan dasar tersebut menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Yang artinya pengelolaan keuangannya dilakukan secara mandiri nantinya yang dapat kembali mendapatkan PAD.
"Hal ini bisa kembali kita dapatkan PAD nya, tetapi harus dijadikan BLUD dan ini akan kita koordinasikan lagi kepada pimpinan," pungkasnya. (127)