Kelebihan Bayar, Jaksa Tunggu Permohonan OPD

JEFRY/BE Kasipidsus Kejari Seluma saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.--

TAIS, BE - Realisasi anggaran tahun 2023 banyak diduga terjadi kelebihan dalam pembayaran terhadap sejumlah rekanan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, hal ini di buktikan dengan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Untuk itu, agar tidak terjadi kerugian negara, Kejaksaan Negeri Seluma selaku jaksa selaku pengacara negara, siap melakukan pendampingan.

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan menerangkan untuk pelayanan publik dalam hal jelas sebagai pengacara negara. Kejaksaan bisa melakukan pendampingan tuntutan ganti rugi, yang bersifat permohonan dari pihak tertentu.

“Itu sifatnya kan permohonan, jika memang organisasi Perangkat Daerah(OPD) meminta yang terlebih dahulu harus ada MoU. Untuk pengembalian TPTGR atau kelebihan dalam pembayaran ini,” sampainya kepada BE.

Dibeberkan, dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara sifatnya hanya menunggu kerjasama dari pihak pihak OPD serta instansi terkait yang membutuhkan. Agar dilakukan MoU dan surat kuasa khusus dalam penagihan kelebihan dalam pembayaran sesuai dengan hasil audit BPK tersebut.

“Jika surat kuasa khusus ini telah ada, jaksa bisa bergerak dalam menindaklanjutinya agar tidak timbul kerugian negara,” sambungnya.

Disampaikan, jika hasil audit BPK yang sudah dilakukan juga sudah didapat oleh Kejari Seluma. Hanya saja, sejauh ini jaksa masing menunggu tindak lanjut instansi yang bertindak dalam pengembalian TPTGR ataupun kelebihan dalam pembayaran ini.

“Jika memang membutuhkan pendampingan selaku jaksa pengacara negara ini kita siap bekerjasama dan dilibatkan. Jangan sampai temuan BPK ini menjadi kerugian negara jika tidak ditindaklanjuti,” sampainya. (333)

 

Tag
Share